(a) Melakukan Kegiatan Penelitian di bidang Ekonomi Islam, Keuangan, Pengembangan Bisnis;
(b) Melakukan pertukaran akademisi dan mahasiswa;
(c) Melakukan kerja sama penelitian di bidang Ekonomi Islam, Keuangan, Pengembangan Bisnis, dan Sumber Daya Manusia;
(d) Melakukan transfer kredit bagi mahasiswa, setelah disetujui oleh Para Pihak; dan
(e) Melakukan partisipasi tanpa dipungut biaya dalam seminar atau konferensi yang diselenggarakan oleh Para Pihak untuk Mahasiswa atau/dan dosen dari kedua Pihak.