Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Magister Agribisnis Universitas Medan Area | Prodi Magister Agribisnis Terbaik di Sumut
Call Support +6282267941123
Email Support
[email protected]
Location Jl. Setia Budi No 79 B Medan / Jl. Sei Serayu, No. 70 A Medan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • SARANA
      • HALL UMA
      • Convention Hall
      • MASJID KAMPUS
      • SARANA OLAHRAGA
      • LOKASI PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • Discussion Lounge
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
      • LAPOR AOC
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR / SIDANG
      • JADWAL UJIAN
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I (Satu)
      • Semester II (Dua)
      • Semester III (Tiga)
      • Semester IV (Empat)
  • AKTIVITAS PRODI
    • Kegiatan Prodi
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • Repositori
      • OPAC
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN TETAP PROGRAM STUDI
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • BLOG DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • E-LEARNING
    • OPAC UMA
  • ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • FORMULIR
      • ALUR PENYELESAIAN TESIS
      • PEDOMAN MAHASISWA
      • SYARAT SK SEMINAR/SIDANG
  • HUBUNGI KAMI
  • KERJASAMA

Apa yang ada di balik label organik?

Home > 2021 > Apa yang ada di balik label organik?

Apa yang ada di balik label organik?

Posted on 22 Juli 2021 by
0

Label organik menunjukkan bahwa suatu produk telah disertifikasi terhadap standar organik tertentu. Label mencantumkan nama lembaga sertifikasi dan standar yang dipatuhi, (misalnya EU 2092/91). Bagi konsumen yang terinformasi, label ini dapat berfungsi sebagai panduan. Badan sertifikasi mengevaluasi operasi menurut standar organik yang berbeda dan dapat diakui secara formal oleh lebih dari satu badan otoritatif. Label dari lembaga sertifikasi tertentu, oleh karena itu, menginformasikan konsumen tentang jenis standar yang dipatuhi selama produksi dan pemrosesan serta jenis pengakuan yang diberikan kepada lembaga sertifikasi. Banyak lembaga sertifikasi beroperasi di seluruh dunia, sebagian besar adalah swasta dan berasal dari negara maju.

Standar sukarela internasional. Di tingkat internasional, Komisi Codex Alimentarius FAO/WHO (badan antar pemerintah yang menetapkan standar untuk semua makanan) telah membuat Pedoman Internasional untuk Produksi, Pengolahan, Pelabelan, dan Pemasaran Makanan yang Diproduksi Secara Organik untuk memandu produsen dan melindungi konsumen dari penipuan dan tipuan. Pedoman ini telah disetujui oleh semua negara anggota Codex Alimentarius Commission. Setara sektor swasta dengan pedoman Codex Alimentarius adalah Standar Dasar Internasional untuk Produksi dan Pemrosesan Organik, yang dibuat oleh Federasi Internasional Gerakan Pertanian Organik – IFOAM. Pedoman Codex Alimentarius dan IFOAM mencakup prinsip-prinsip pengelolaan yang diterima untuk produksi tanaman, ternak, lebah dan produknya (IFOAM juga membuat ketentuan untuk serat, budidaya dan hasil hutan bukan kayu); untuk penanganan, penyimpanan, pemrosesan, pengemasan dan pengangkutan produk, dan daftar zat yang diizinkan dalam produksi dan pemrosesan makanan organik. Pedoman ini ditinjau secara berkala, terutama kriteria untuk zat yang diizinkan dan proses di mana inspeksi dilakukan dan sertifikasi diadakan.

Standar wajib nasional. Pedoman Codex Alimentarius dan IFOAM adalah standar minimum untuk pertanian organik, yang dimaksudkan untuk memandu pemerintah dan badan sertifikasi swasta dalam penetapan standar. Dengan demikian, mereka dapat dianggap sebagai standar untuk standar. Pemerintah dapat menggunakan teks-teks ini untuk mengembangkan program pertanian organik nasional yang seringkali lebih rinci karena mereka menanggapi kebutuhan negara tertentu. Sebagian besar standar nasional (misalnya negara-negara Uni Eropa, Jepang, Argentina, India, Tunisia, AS), ditetapkan dalam peraturan yang mengikat secara hukum.

Standar sukarela lokal. Di beberapa negara (misalnya Jerman), lembaga sertifikasi individu dapat membuat standar mereka sendiri yang dapat lebih ketat daripada peraturan yang berlaku, biasanya sebagai tanggapan atas permintaan konsumen tertentu. Meskipun ini tidak dapat ditegakkan secara hukum, lembaga sertifikasi swasta mungkin lebih membatasi daripada yang diwajibkan oleh hukum.

Akreditasi. Akreditasi adalah prosedur dimana badan otoritatif mengevaluasi dan memberikan pengakuan formal bahwa program sertifikasi sesuai dengan standar badan otoritatif. Untuk pertanian organik, lembaga sertifikasi dapat menerapkan standar internasional sukarela dan/atau standar nasional wajib dan diakreditasi oleh “otoritas” terkait. Di tingkat internasional, Layanan Akreditasi Organik Internasional. (IOAS) mengakreditasi lembaga sertifikasi sesuai dengan kriteria Program Akreditasi IFOAM dengan memberikan logo “Terakreditasi IFOAM” (klik di sini untuk membaca lebih lanjut tentang Program Akreditasi IFOAM). IOAS adalah LSM independen yang memastikan kesetaraan global dari program sertifikasi dan upaya untuk menyelaraskan standar, sambil mempertimbangkan perbedaan lokal. Harus dicatat bahwa keanggotaan IFOAM oleh badan sertifikasi bukan merupakan akreditasi IOAS. Di tingkat nasional, pemerintah atau badan akreditasi nasional mengakreditasi badan sertifikasi yang beroperasi di negara mereka, jika negara mereka memiliki undang-undang pertanian organik. Badan swasta dan publik mematuhi standar dasar Organisasi Internasional untuk Standardisasi untuk akreditasi lembaga sertifikasi (ISO 65) di samping persyaratan khusus mereka.

sumber : fao.org

related post : Apa itu pertanian organik?

Views: 848
View this post on Instagram

Shared post on Time

KAMPUS I

Kampus I : Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223 Telepon : (061) 7360168
CALL CENTER : 0811-6013-888
Email : [email protected]

KAMPUS II

Kampus II : Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112 Telepon : (061) 42402994
HP : 0811 607 259 (Sdr. Wahyu)
[email protected]

Copyright © 2026 Magister Agribisnis Universitas Medan Area | Inovatif, Profesional dan Berkepribadian